(0 votes)

Pengumuman Pembukaan Proposal Penelitian Kemendikbudristek Tahun 2024

Yth. Para Peneliti FKUI,

Berdasarkan surat dari Direktur Riset dan Pengembangan Universitas Indonesia Nomor: ND-255/UN2.RST/PPM.00.00/2024, perihal Pengumuman Penerimaan Proposal Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2024, bersama ini kami sampaikan bahwa Penerima Proposal Baru dan Lanjutan Penelitian Tahun Anggaran mulai tanggal 24 Februari - 26 Maret 2024. Bersama ini kami sampaikan skema yang ditawarkan pada daftar Program Penelitian untuk Universitas Indonesia sebagai Perguruan Tinggi dengan klister Mandiri, adalah sebagai berikut:

  1. Skema Penelitian Dasar
    A. Penelitian Fundamental (PF)
    B. Penelitian Pascasarjana (PPS)
    - Penelitian Tesis Magister (PTM)
    - Penelitian Disertasi Doktor (PDD)
    C. Program Magister Menuju Dokter Sarjana Unggul (PMDSU)
    D. Kolaborasi Penelitian Strategis (KATALIS)
  2. Skema Penelitian Terapan

Pengusulan proposal mengikuti ketentuan Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (Lampiran I) dan dilakukan secara daring (online) melalui laman https://bima.kemdikbud.go.id/.  Pada penerimaan proposal ini diberlakukan beberapa ketentuan sebagai berikut:

  1. Proposal yang status approval “diterima” oleh Ketua LP/LPM/LPPM merupakan proposal yang kemudian akan dilakukan seleksi administrasi dan substansi oleh Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRTPM).
  2. Khusus untuk skema Kolaborasi Penelitian Strategis (KATALIS), pengusul dapat mengisi pernyataan minat melalui laman BIMA sesuai dengan Tema KATALIS (Lampiran II) mulai tanggal 24 Februari sampai dengan 26 Maret 2024 untuk kemudian dilakukan seleksi awal oleh DRTPM. Pengusul yang lolos seleksi tahap awal akan diumumkan melalui laman BIMA.
  3. Untuk Penelitian Program Penelitian Multitahun (Penelitian Lanjutan) mengacu pada Surat Pengumuman Keberlanjutan Penelitian Multitahun DRTPM Nomor:0040/E5/DT.05.00/2024 (Lampiran III), yaitu:
    A. Bersediamelakuakan penyesuaian dana dan luaran sesuai PMK Nomor 113 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2024 (Lampiran IV) → mengajukan proposal lanjutan dengan judul yang sama
    B. Tidak bersediamelakukan penyesuaian dana dan luaran → mengajukan proposal baru dengan judul dan substansi yang berbeda dari sebelumnya.

 

Demikian informasi ini kami sampaikan, Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami ucapkan terima kasih.



UNDUH:
1. PENGUMUMAN (DI SINI)
2. PANDUAN DAN LAMPIRAN (DI SINI)

Read 500 times